Wali Kota Depok Ancam Tutup Tempat Kos Mewah
FRANS AGUNG
Ilustrasi tempat kos
Jumat, 1 Januari 2010 | 21:09 WIB
DEPOK, KOMPAS.com- Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengancam akan segera menutup tempat kos mewah DR yang berlokasi di Jalan Yusuf, Kampung Sugutamu, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
"Jika tidak mengembalikan fungsi kos sesuai izin yang telah diberikan, maka akan segera ditutup," katanya di Depok, Jumat (1/1/2010).
Menurut Nur Mahmudi, dari hasil penelusuran di lapangan kos-kosan tersebut disalahgunakan, sehingga membuat warga sekitar resah. DR dijadikan juga kafe yang disewakan secara harian.
Wali Kota menilai masalah perizinan banyak yang disalahgunakan EF sebagai pemilik DR. Tak salah jika Dinas Satuan Polisi Pamong (Dinas Satpol PP) mempertanyakan izin yang dimiliki tempat kos mewah itu.
"Mudah-mudahan pemilik DR taat aturan, apalagi saya mendengar warga pemberi izin lingkungan resah dan mengancam akan melakukan tindakan," kata Nur Mahmudi.
Ultimatum serupa juga ditujukan Nurmahmudi terhadap tempat karaoke di Kota Depok yang masih beroperasi hingga sekarang, sebab hingga saat ini tidak ada aturan yang telah membolehkan tempat karaoke beroperasi di Kota Depok. "Jangan mengoperasikan karaoke jika belum ada izinnya," katanya, mengimbau.
Warga Jalan Yusuf, Kampung Sugutamu, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mengancam akan menyegel tempat kos mewah Duta Residence, jika masih terus beroperasi. "Indekos mewah tersebut sering digunakan tempat mesum," kata Ketua Dewan Keluarga Masjid Al Barokah, H Abdurohman.
Ia mengatakan hasil razia Satpol PP Minggu (19/12) didapati empat pasang bukan suami isteri dalam kamar tersebut. "Kita ingin tempat tersebut disegel," katanya.
Menurut Abdurohman, keresahan warga bukan hanya dari satu kelompok melainkan mencakup tiga rukun tetangga yakni RT 08, RT 03, dan RT 04 yang ketiganya berada dalam lingkungan RW 22. "Banyak warga yang datang dan mengeluhkan keberadaan DR," katanya.
Warga mempunyai empat tuntutan. Pertama, mereka menolak keberadaan DR yang berfungsi sebagai kos harian, karena telah terjadi prostitusi terselubung di dalamnya.
Kedua, mereka meminta dengan hormat agar pemerintah daerah, mengambil tindakan tegas dengan meninjau kembali perizinan bangunan tersebut. Ketiga, Kampung Sugutamu harus bebas dari maksiat atau prostitusi, tempat hiburan, dan narkoba.
Keempat, bilamana dalam waktu singkat tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, maka mereka tidak bertanggung jawab bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Pemilik hunian eksklusif itu, EF, membantah tudingan bahwa DR digunakan tempat prostitusi terselubung. "Tudingan masyarakat hanya didasari kesalahpahaman dan ketidaktahuan masyarakat mengenai ketiga pasangan yang terjaring Satpol PP," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mengantongi izin resmi dari Pemkot Depok. Mengenai pengunjung yang terjaring razia Satpol PP, Edy mengatakan yang dijaring itu dua di antaranya teman-teman anak tentara dan ayahnya sudah titip kepadanya. Satu lagi, artis yang kemalaman habis syuting, mereka juga dilepas.
DR merupakan sebuah hunian berlantai dua yang berdiri di tengah pemukiman dan sering mendapat penolakan dari masyarakat. Meski mirip seperti kontrakan, DR juga memiliki tarif sewa kamar per hari sekelas hotel.
Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar