Pasang Lampu yang Menyilaukan Juga Ditilang
Rabu, 13 Januari 2010 - 17:29 wib
Prasetyo Adhi - Okezone
JAKARTA - Selain aturan menyalahkan lampu motor disiang hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ternyata juga mengatur perihal pengendara yang telah mengganti lampu utama kendaraannya dengan yang lebih terang.
Ketentuan ini tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 58.
Pasal tersebut menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
"Nah lampu utama yang menyala terlalu terang merupakan satu dari beberapa perlengkapan yang bisa mengganggu keselamatan berlalu lintas," ucap punggawa Road Safety Asosiation (RSA) Edo Rusyanto ketika berbincang dengan okezone.
Ia menyebutkan, dengan aturan lampu menyala siang hari, apabila pengendara motor tersebut sudah mengganti bohlam lampunya dengan yang lebih terang maka malah bisa membuat kecelakaan karena menyilaukan pengendara lain.
"Dalam penjelasan pasal 58 jelas diuraikan, yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan," katanya
Aturan tanpa sanksi akan sia-sia. Karena itu menurut dia, dalam pasal 279 diisyaratkan sanksi bagi pelanggar pasal 58.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jadi siap-siap saja pasang lampu yang menyilaukan akan kena tilang. (uky)
Okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar