PT KA Tambah 10 KRL Baru dari Jepang
Senin, 11 Januari 2010 - 03:09 wib
JAKARTA - PT Kereta Api (KA) Daerah Operasi (Daop) I Jabotabek akan segera mendatangkan 10 unit kereta rel listrik dari Jepang Juni mendatang.
Penambahan KRL ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan. Kepala Hubungan Masyarakat PT KA Daop I Jabotabek Sugeng Priyono mengatakan, kedatangan 10 unit KRL tersebut adalah program dari PT KA.
”Rencananya ada 40 unit yang akan kami datangkan, tapi itu secara bertahap,” papar Sugeng Priyono. Menurut Sugeng, semua KRL baru ini akan difungsikan untuk melayani jalur Bogor, Bekasi, dan Tangerang. ”Nantinya akan dioperasikan untuk ekonomi AC dan eksekutif,” tuturnya.
Di bagian lain, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku sistem Electronic Road Pricing (ERP) dinilai paling efektif untuk mengurai jumlah kepadatan kendaraan di jalan. Sebab kebijakan 3 in 1 yang diberlakukan di beberapa titik lokasi dianggap belum efektif lantaran maraknya joki.
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta M Akbar mengakui program ”3 in 1”kurang efektif. ”Tapi dibanding tidak melakukan apa-apa, tetap ”3 in 1” memiliki efek yang positif terhadap upaya mengatasi kemacetan,” tuturnya.
Tahun ini masalah kemacetan masih menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta. Berbagai langkah telah disiapkan untuk penyelesaian masalah yang telah menjadi ciri khas Ibu Kota tersebut. Di antaranya melalui sistem ganjil genap nomor polisi dan ERP. ”Sampai saat ini keduanya masih dalam tahap kajian, mana yang lebih dulu diterapkan sistem ganjil genap atau ERP,” tandasnya.
Namun Akbar menilai, penerapan yang paling efektif ialah melalui sistem ERP. Di mana dalam sistem ini pengendara akan merasa terbebani menggunakan kendaraan pribadi lantaran terkena biaya saat melintas di beberapa ruas jalan tertentu. ”Hal lainnya, yakni dengan ERP akan terkumpul uang yang dapat digunakan untuk pemanfaatan kebutuhan lalu lintas lainnya,” paparnya.
Sementara mengenai penerapan ERP, ketentuan tersebut telah terakomodasikan dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di UU itu, pada Pasal 133 menyatakan dalam penanganan lalu lintas dapat dilakukan retribusi pengendalian lalu lintas.(Koran SI/Koran SI/ful)
Okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar