Senin, 28 Desember 2009

Polda Bakal Pasang Rambu Dilarang Belok Kiri Langsung

Diposting oleh Diptarina Yasmeen di 20.04

Polda Bakal Pasang Rambu

Dilarang Belok Kiri Langsung

Selasa, 29 Desember 2009 - 10:07 wib
RCTI - RCTI
Foto: okezone

JAKARTA - Polda Metro Jaya terus berupaya mensosialisasikan aturan dilarang belok kiri langsung bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Jakarta.

Demi makin mengingatkan masyarakat Ibokota perihal aturan tersebut, kepolisian lalu lintas telah menyiapkan rambu lalu lintas di 500 persimpangan jalan Ibukota.

"Di persimpangan jalan itu kalau sudah dilengkapi dengan lampu pengatur lalu lintas harus mematuhi rambu ataupun lampu pengatur lalu lintas tersebut. Apabila memang belum dilengkapi umpamanya kalau masih kosong sama sekali ya tentunya kita bisa langsung belok kiri tetapi dengan hati-hati," ujar Kasubdis Dikyasa Polda Metro Jaya AKBP Kanton Pinem.

Ia juga menambahkan akan ada pula sarana prasarana lalu lintas lain yang diletakkan di persimpangan jalan. "Umpamanya pada persimpangan dilengkapi dengan lampu lalu lintas kemudian ada panah warna hijau terus-menerus itu bisa kita belok kiri, kemudian kalau dengan berkedip tentunya secara berhati-hati," katanya.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi isyarat lalu lintas,pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat. Bila melanggar, maka denda sebesar Rp250.000 siap mengancam.

Larangan ini bertujuan melindungi para pejalan kaki khususnya yang menyeberang di persimpangan. Namun hingga akhir bulan Desember ini belum tampak rambu-rambu aturan berbelok kiri di beberapa titik persimpangan Kota Jakarta.
(uky)

Okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berbagi Cerita . . . Copyright © 2009 Baby Shop is Designed by Ipietoon Sponsored by Emocutez